
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/8/2010) majelis hakim memang hanya mengenakan pasal 15 saja kepada Anggodo, namun mengabaikan pasal 21 UU 31/1999. Padahal pasal tersebut membuktikan adanya rekayasa kasus atas Bibit-Chandra.
Isi pasal 21 itu yakni setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau pun terdakwa atupun para saksi, bisa di pidana 3 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, hasil penyelidikan dan kesimpulan tim 8, yang dibentuk SBY penyidikan kasus Bibit-Chandra yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan adalah adanya rekayasa. Namun, hakim di persidangan justru tidak mengenakan pasal 21 ini pada Anggodo, dugaan rekayasa pun lemah.
Padahal Anggodo jelas-jelas yang melaporkan Bibit-Chandra ke Mabes Polri atas dugaan penyuapan. Tindak lanjut laporan ini, Polri pun mengusut dan menetapkan Bibit-Chandra menjadi tersangka. Hingga kedua pimpinan KPK itu pun pernah mencicipi dinginnya sel Brimob Kelapa Dua Depok.
"Yang bersangkutan (Anggodo) merintangi penyidikan, karena atas laporannya kami (Bibit-Chandra) di penjara dan penanganan kasus di KPK terhambat penanganannya," demikian pengakuan Chandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada 15 Juni 2010.
Nah, seandainya hakim mengenakan pasal 21 kepada Anggodo otomatis dugaan rekayasan terbukti. Anggodo jelas menghalangi penyidikan KPK dengan sengaja dengan tindakan pelaporannya. Maka penyidikan kasus Bibit-Chandra yang dilakukan kepolisian pun patut dipertanyakan. Kemudian PK jaksa atau gugatan pra peradilan Anggodo atas KPK pun akan semakin bertambah kuat.
Palu sudah diketuk, hakim hanya memvonis Anggodo atas percobaan suap kepada pimpinan KPK. Meski uang diduga hanya sampai kepada Ari Muladi dan Eddy Soemarsono. Alhasil, penyidikan polisi atas Bibit-Chandra pun bila melihat pasal tersebut bisa dibenarkan, atas dasar adanya dugaan suap. Dengan demikian polisi dan jaksa pun terselamatkan dari adanya dugaan rekayasa kasus.