Mudik dilarang pakai Mobil Dinas

Be-Uu Menulis : Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang para pejabatnya turut mudik di saat Lebaran nanti. Yang dilarang adalah tidak dibolehkannya sang pejabat mudik dengan menggunakan mobil dinas pelat merah.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Riau, Rusli Zainal, melalui Kabag Penerangan Pempriov Riau, Chairul Riski dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (30/08/2010) di Pekanbaru. Menurut Riski, Pemerintah Provinsi Riau dengan tegas mengingatkan sejumlah pejabatnya untuk tidak menggunakan mobil dinas sebagai transportasi mudik.

"Gubernur Riau sudah ingatkan kepada semua pajabatnya untuk tidak mempergunakan mobil pelat merah untuk kepentingan mudik. Kita menganggap mudik Lebaran tidak bagian dari soal kedinasan," kata Riski.

Karena itu, lanjut Riski, seluruh pejabat di lingkup Pemprov Riau diminta untuk mematuhi apa yang telah menjadi ketentuan. Karena itu selama Lebaran nanti, bila masyarakat menemukan ada pelat merah nomor polisi BM berada di luar Riau, sebaiknya dilaporkan ke pemerintah provinsi.

"Bagi yang melanggar aturan ini akan ada dikenakan sanksi tegas. Kita tidak pandang bulu apakah yang bersangkutan memilik jabatan penting atau tidak semuanya sama," kata Riski.

Menurut Riski, jika pejabat di lingkungan Pemprov Riau ingin mudik, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. "Kita tidak bermaksud melarang mereka untuk mudik, tapi yang dilarang sesuai dengan aturan yang sudah berlaku, menggunakan kendaraan dinas di luar urusan kedinasan," kata Riski.

Related Post



 
Design by Anjar