SEOUL - Tidak sia-sia mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Jimmy Carter memperpanjang sehari lawatannya ke Korea Utara (Korut). Misinya membebaskan Aijalon Mahli Gomes, pria Afrika-Amerika yang ditahan di Pyongyang sejak Januari lalu, berhasil. Kemarin (27/8) Carter pulang ke Negeri Paman Sam bersama Gomes.
''Atas permintaan (mantan) Presiden Carter dan demi kemanusiaan, pemimpin Korut Kim Jong-il memberikan amnesti kepada Gomes,'' terang Carter Center dalam pernyataan resminya seperti dilansir Agence France-Presse. Lembaga yang berbasis di Kota Atlanta, Negara Bagian Georgia, itu juga menyatakan bahwa Carter dan Gomes akan tiba Jumat siang waktu setempat (Jumat malam WIB).
Rencananya, Gomes langsung pulang ke Kota Boston, Negara Bagian Massachusetts. Pria 30 tahun yang berprofesi sebagai guru bahasa Inggris itu bakal dipertemukan dengan ibu dan anggota keluarganya yang lain.
Kemarin stasiun televisi Korea Selatan (Korsel) menayangkan gambar Gomes dan Carter saat menuju pesawat. Dengan pakaian casual, pria yang ditangkap di perbatasan Korut pada 25 Januari itu terlihat semringah. Dia berjalan di samping Carter dengan rileks memasuki pesawat pribadi yang disewa sang mantan presiden. Di samping mereka berdua, tampak sejumlah pejabat negeri komunis tersebut.
Mendengar kesuksesan Carter, Gedung Putih langsung bereaksi. ''Kami menghargai misi kemanusiaan mantan Presiden Carter dan menyambut baik keputusan pemerintah Korut yang bersedia memberikan amnesti kepada Gomes serta mengizinkan pulang ke AS,'' papar Jubir Departemen Luar Negeri (Deplu) AS Philip Crowley seperti dikutip Associated Press.
Dalam kesempatan itu, Crowley menegaskan bahwa Carter mengusung misi pribadi yang sama sekali tidak berhubungan dengan pemerintah.
Pernyataan yang sama dirilis Pyongyang lewat kantor beritanya yang berdiri pada 5 Desember 1946, Korean Central News Agency alias KCNA. ''Keputusan pemerintah membebaskan si penerobos itu murni dilandaskan pada prinsip kemanusiaan dan kebijakan cinta damai,'' terang KCNA menampik adanya campur tangan atau pengaruh Washington dalam keputusan tersebut.
Gomes yang sedang mengemban misi pekabaran Injil di Korsel tertangkap di perbatasan Korut dan langsung dibawa ke Pyongyang. Dia dituding menerobos perbatasan diganjar hukuman delapan tahun kerja sosial. Selain itu, dia dikenai denda USD 600.000 (sekitar Rp 5,3 miliar). Juli lalu pria lajang tersebut sempat dirawat di rumah sakit karena hendak bunuh diri.